feature-top

Pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem elektronik dinilai lebih efisien, efektif dan transparan. Masalah itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kekempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Yakni pengedaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan E-Tenderingn atau E-purchasing.

Selain itu, dalam Perpres 54 Tahun 2010 juga mengatur mengenai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), sebagai unit kerja untuk menyelenggarakan sisten pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Dalam hal ini ketentuan teknisnya diatur oleh peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjan keuangan negara. Serta menjamin ketersediaan informasi kesempatan berusahan dan mendorong terjadinya persaingan sehat dan berkeadilan.

 

Hal itu disampaikan Asisten I Sekretariat Derah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Suprapoto Sungan ketika menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong saat pelatihan aplikasi pengadaan secara elektronik versi 4, aplikasi sirup, aplikasi monev, online, aplikasi e-purchasing dan aplikasi e-kontrak dilingkungan Pemkab Gumas di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Senin (6/6/2016) siang.

Suprapto menyatakan, menyambut baik dilaksanakannya pelatihan tersebut. Sehingga akan menambah pengetahuan dan kemampuan para pegawai di Kabupaten Gumas. Dibidang teknologi informasi dan komunikasi, kusunya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara online yang menggunakan jaringan internet.

“Dengan demikian dapat meningkatkan sumber daya manusia Kabupaten Gunung Mas menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan daerah lain yang sudah maju,” ujar Suprapto.

Kepala LPSE Kabupaten Gumas, Prinsaga mengatakan, pelatihan tersebut untuk meningkatkan pemahaman administasi Sirup, monev dan PA dalam menginput Sirup dan monev online melalui aplikasi.

Di samping itu juga menginformasikan pembelajaran  awal bagi pejabat pengadaan lingkup SKPD mengenai aplikasi e-purhasing dan aplikasie-kontrak. Serta untuk melatih panitia terutama anggota kelompok kerja Unit Layanan Pelelangan (ULP) Beserta para penyedia dalam hal ini rekanan yang ada di Gumas mengenai aplikasi SPSE versi 4.

“Pelatihan aplikasi Sirup dan aplikasi monev online diikuti 41 orang dari kantor, badan/dinas dan kecamatan. Sementara pelatihan SPSE versi 4 diikuti 30 rekanan yang terdaftar di Kabupaten Gunung Mas,” ucap Prinsaga.